UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34
TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
HULU,
KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN,
KABUPATEN
NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA
BATAM
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang
: a. bahwa dengan memperhatikan
belum siapnya sarana dan prasarana, terbatasnya fasilitas pendukung, dan belum
tersedianya pembiayaan yang memadai untuk pembangunan fisik ibu kota definitif
Kabupaten Rokan Hilir selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, fungsi Ujung Tanjung
sebagai Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir belum dapat dilaksanakan;
b.
bahwa dengan memperhatikan aspirasi
masyarakat dan dukungan dari kelembagaan pemerintahan di daerah, secara formal
pemindahan Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir dari Ujung Tanjung ke Bagansiapiapi
telah lama dikehendaki;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam;
Mengingat
: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20
dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
3.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat Barat, Jambi, dan Riau
(Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
4.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4274);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK,
KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA
BATAM.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan
Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3902) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a.
Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968);
b.
Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4274); diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 16 ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Ibu Kota Kabupaten Pelalawan
berkedudukan di Pangkalan Kerinci.
(2)
Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu
berkedudukan di Pasir Pengaraian.
(3)
Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir yang
semula berkedudukan di Ujung Tanjung dipindah ke Bagansiapiapi.
(4)
Ibu Kota Kabupaten Siak berkedudukan di
Siak Sri Indrapura.
(5)
Ibu Kota Kabupaten Karimun berkedudukan
di Tanjung Balai Karimun.
(6)
Ibu Kota Kabupaten Natuna berkedudukan
di Ranai.
(7)
Ibu Kota Kabupaten Kuantan Singingi
berkedudukan di Teluk Kuantan.
2. Ketentuan Pasal
27, dihapus.
Pasal II
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 21 Juli
2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA ,
ttd.
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2008 NOMOR 107
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34
TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
HULU,
KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN,
KABUPATEN
NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA
BATAM
I.
UMUM
Dalam
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam telah ditetapkan
bahwa Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir berada di Ujung Tanjung dengan kedudukan
ibu kota sementara di Bagansiapiapi.
Dalam
perjalanan waktu sejak peresmian pembentukan daerah Kabupaten Rokan Hilir
hingga saat ini perkembangan daerah Ujung Tanjung tidak mendukung untuk
dijadikan ibu kota , sedangkan perkembangan
daerah Bagansiapiapi menunjukkan kelayakan untuk ditetapkan sebagai ibu kota .
Dengan
memperhatikan aspirasi yang ada dalam masyarakat yang tercermin dari Surat DPRD
Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 166/DPRD-RH/XI/2006 tanggal 30 November 2006
tentang Peninjauan Kembali Ibukota Kabupaten Rokan Hilir untuk ditetapkan di
Bagansiapiapi;
Keputusan
DPRD Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ibukota Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan
di Bagansiapiapi melalui Sidang Paripurna pada tanggal 30 November 2006; Surat
Bupati Rokan Hilir kepada Gubernur Riau Nomor: 100/TP/2006/1531 tanggal 8
Desember 2006 perihal Peninjauan Kembali Ibukota Rokan Hilir; Surat Gubernur
Riau Nomor: 100/PH/23.22 tanggal 4 Desember 2006 kepada Menteri Dalam Negeri
perihal Peninjauan Kembali Ibu Kota Rokan Hilir, perlu dilakukan pengubahan
terhadap Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam, untuk ditetapkan ibu kota yang definitif bagi Kabupaten Rokan Hilir, yaitu
berada di Bagansiapiapi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 16
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan Pangkalan Kerinci sebagai Ibu Kota Kabupaten Pelalawan pada
ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Langgam.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan Pasir Pengaraian sebagai Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu pada ayat ini
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Rambah.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan Bagansiapiapi sebagai Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir pada ayat
ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Bangko.
Ayat (4)
Yang
dimaksud dengan Siak Sri Indrapura sebagai Ibu Kota Kabupaten Siak pada ayat
ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Siak.
Ayat (5)
Yang
dimaksud dengan Tanjung Balai Karimun sebagai Ibu Kota Kabupaten Karimun pada
ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Karimun.
Ayat (6)
Yang
dimaksud dengan Ranai sebagai Ibu Kota Kabupaten Natuna pada ayat ini adalah
sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Bunguran Timur.
Ayat (7)
Yang
dimaksud dengan Teluk Kuantan sebagai Ibu Kota Kabupaten Singingi pada ayat ini
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah.
Angka 2
Pasal 27
Dihapus.
Pasal II
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4880
0 komentar:
Posting Komentar