Sabtu, 25 Agustus 2018

SEKILAS PANDANG KUD SUBUR MAKMUR

Bukti Bahwa KUD Subur Makmur Masih Bernaung di Kabupaten Rokan Hulu




SEKILAS PANDANG KUD SUBUR MAKMUR

OLEH

CECEP SUKRON
NIP : 19790110 2010 01 1 019



A.                     SEJARAH KUD SUBUR MAKMUR

1.                  Pada Tanggal 1 Desember 1991 , seluruh petani Pir Transmigrasi yang berlokasi  di SP I UPT IV Sei Intan mengadakan Musyawarah pendirian Koperasi , musyawarah berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan sebagai berikut :
a.    Koperasi yang di bentuk bernama Koperasi Subur Makmur
b.   Pengurus Koperasi terpilih sebagai berikut :
(1).    Drs. Sukiyo Budi
(2).    Misnan Junaidi
(3).    Mulyanata
(4).    Hamlan Siregar
(5).    Ruspandi

2.                      Pada Tanggal 26 Februari 1992 Pengurus Koperasi Subur Makmur UPT. IV Sei Intan Kec. Kunto Darussalam Kab. Kampar Propinsi Riau mengeluarkan surat No : 01/KUD-RM/II/92, tentang permohonan hak Badan Hukum Koperasi, surat tersebut di tujukan kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kodya Kampar

3.           Pada tanggal 10 April 1992 Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten / Kodya Kampar berdasarkan surat Nomor 935/KDK.4.1/5.1/IV/92 memberikan Rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Riau dengan menyatakan bahwa isi akte Pendirian dan pembentukan Koperasi tidak bertentangan dengan ketentuan UU no 12 Tahun 1967, tentang pokok - pokok Perkoperasian

4.           Tanggal 26 Juni 1992 keluarlah surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Riau Nomor : 72/KEP/KWK.4/4.1/VI/92 Tentang pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum , dimana dalam keputusannya menyatakan sebagai beriku :

a.    Mengesahkan sebagai Badan Hukum: KOPERASI UNIT SUBUR MAKMUR “ KUD SUBUR MAKMUR “
b.   Mendaftarkan dalam buku daftar umum dengan Nomor 1679/BH/XIII pada tanggal Tgl 26 Juni 1992

5.           Tgl 26 Juni 1992 yang di daftarkan dalam Daftar Umum Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi /Daerah Istimewa Riau Dengan Nomor Daftar : 1679/BH/XIII

6.           Tgl 26 Juni 1992,  Drs. MAAT ALBAAR selaku Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Riau , mengeluarkan tanda pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum , dengan ketetapan sebagai berikut : 
a.            Nama koperasi : UNIT DESA SUBUR MAKMUR “ KUD SUBUR MAKMUR “
b.           Berkedudukan di UPT.IV SEI INTAN Kec. Kunto Darussalam Kab. Kampar Propinsi Riau
c.            Badan Hukum Nomor 1679/BH/XIII,
d.           Tanggal 26 Juni 1992,

7.                   Pada hari Selasa tanggal 30 April 1996 di Balai Desa Rimbo Makmur Kec. Kunto Darussalam diadakan Musyawarah Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Subur Makmur , adapun hasil Musyawarah tersebut sebagai berikut :
(1).        Jumlah Anggota semua                     : 620 Orang
Jumlah Anggota yang hadir              : 488 Orang
Jumlah Anggota yang Setuju            : 488 Orang

(2).        telah diadakan Pemilihan Pengurus Koperasi , dimana Pengurus Koperasi Subur Makmur yang terpilih saat itu adalah :
Ø    Moelyanata
Ø    Budiman
Ø    Abdul hakim
Ø    Suradi
Ø    Ja’far achmad

(3).        Agar Melaporkan hasil Musyawarah Perubahan tersebut kepada Kantor Wilayah  Departemen Koperasi dan PPK Provinsi Riau

8.           pada Tanggal 23 May 1996 Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil ( PPK ) Provinsi Riau Bapak H. SJAMSUL HILATAHA menerima pendaftaran  perubahan Akta Pendirian Anggaran Dasar KUD Subur Makmur tersebut dengan Nomor 243/BH/PAD/KWK.4/5.1/V/1996 tanggal 23 may 1996

9.           pada tanggal 23 may 1996 Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil (PPK) mengesahkan akta perubahan Anggaran Dasar Koperasi  dengan Surat Keputusan Pengesahan Nomor  243/BH/PAD/KWK.4/5.1/V/1996

10.        Surat Keputusan pengesahan akta perubahan Anggaran Dasar koperasi tersebut di ketahui/disyahkan oleh Kabid Pendaftaran dan Hukum Kantor Wilayah  Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil   ( PPK ) Provinsi Riau Bapak SYAERI IBRAHIM .SH

11.        Sejak tanggal 23 may 1996 Badan Hukum Koperasi Subur Makmur menjadi Nomor : 243/BH/PAD/KWK.4/5.1/V/1996

12.        Pada tanggal 21 Januari 2003 dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa ( BPD ) Rimbo Makmur , Kepala Desa Rimbo Makmur mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Rimbo Makmur Kec. Kunto Darusslam Kab. Rokan Hulu ,  Nomor 03/2014 Tahun 2003 tentang Koperasi Unit Desa “ SUBUR MAKMUR “ Desa Rimbo Makmur , dimana dalam amar keputusannya sebagai berikut :


Pertama
:
Koperasi Unit Desa “ Subur Makmur “ yang berbadan Hukum Nomor 1679/BH/XIII pada tanggal Tgl 26 Juni 1992 dan mengalami perubahan dengan surat keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil  Nomor 243/BH/PAD/KWK.4/5.1/V/1996 tanggal 23 may 1996 adalah BUMD ( Badan Usaha Milik Desa )  Rimbo Makmur  Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu Provinsi Riau yang selanjutnya Desa tersebut hanya disebut Desa Rimbo Makmur

Kedua
:
Badan Pembimbing dan Pelindung KUD Subur Makmur adalah Kepala Desa Rimbo Makmur

Ketiga
:
KUD Subur Makmur berkedudukan di Desa Rimbo Makmur dan oleh karena itu mempunyai wilayah kerja sebagaimana wilayah kerja Desa Rimbo Makmur

Keempat
:
Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan berakhir sampai adanya pencabutan surat keputusan ini karena terbitnya keputusan baru atau karena terbitnya peraturan lebih lanjut yang mengatur tentang Koperasi Unit Desa

Kelima
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan perbaikan seperlunya

Surat Keputusan Kepala Desa tersebut disahkan oleh Sekretariat Pemerintah Desa Rimbo Makmur pada tanggal 26 Januari 2003.

0 komentar:

Posting Komentar