Bukti Bahwa KUD Subur Makmur Masih Bernaung di Kabupaten Rokan Hulu
SEKILAS PANDANG KUD SUBUR MAKMUR
OLEH
CECEP SUKRON
NIP : 19790110 2010 01 1 019
A. SEJARAH KUD
SUBUR MAKMUR
1. Pada Tanggal 1
Desember 1991 , seluruh petani Pir Transmigrasi yang berlokasi di SP I UPT IV Sei Intan mengadakan Musyawarah
pendirian Koperasi , musyawarah berjalan dengan lancar dan menghasilkan
keputusan sebagai berikut :
a. Koperasi yang di bentuk bernama Koperasi Subur
Makmur
b. Pengurus Koperasi terpilih sebagai berikut :
(1). Drs. Sukiyo Budi
(2). Misnan Junaidi
(3). Mulyanata
(4). Hamlan Siregar
(5). Ruspandi
2. Pada Tanggal 26
Februari 1992 Pengurus Koperasi Subur Makmur UPT. IV Sei Intan Kec. Kunto
Darussalam Kab. Kampar Propinsi Riau mengeluarkan surat No : 01/KUD-RM/II/92,
tentang permohonan hak Badan Hukum Koperasi, surat tersebut di tujukan kepada Kepala
Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kodya Kampar
3.
Pada tanggal
10 April 1992 Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten / Kodya Kampar
berdasarkan surat Nomor 935/KDK.4.1/5.1/IV/92 memberikan Rekomendasi kepada Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Riau dengan menyatakan bahwa isi akte
Pendirian dan pembentukan Koperasi tidak bertentangan dengan ketentuan UU no 12
Tahun 1967, tentang pokok - pokok Perkoperasian
4.
Tanggal 26 Juni
1992 keluarlah surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi
Provinsi Riau Nomor : 72/KEP/KWK.4/4.1/VI/92 Tentang pengesahan Koperasi sebagai
Badan Hukum , dimana dalam keputusannya menyatakan sebagai beriku :
a. Mengesahkan sebagai Badan Hukum: KOPERASI UNIT
SUBUR MAKMUR “ KUD SUBUR MAKMUR “
b. Mendaftarkan dalam buku daftar umum dengan Nomor 1679/BH/XIII
pada tanggal Tgl 26 Juni 1992
5.
Tgl 26 Juni
1992 yang di daftarkan dalam Daftar Umum Kantor Wilayah Departemen Koperasi
Provinsi /Daerah Istimewa Riau Dengan Nomor Daftar : 1679/BH/XIII
6.
Tgl 26 Juni
1992, Drs. MAAT ALBAAR selaku Kepala Kantor
Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Riau , mengeluarkan tanda pengesahan Koperasi
sebagai Badan Hukum , dengan ketetapan sebagai berikut :
a.
Nama koperasi
: UNIT DESA SUBUR MAKMUR “ KUD SUBUR MAKMUR “
b.
Berkedudukan
di UPT.IV SEI INTAN Kec. Kunto Darussalam Kab. Kampar Propinsi Riau
c.
Badan Hukum Nomor
1679/BH/XIII,
d.
Tanggal 26
Juni 1992,
7. Pada hari Selasa
tanggal 30 April 1996 di Balai Desa Rimbo Makmur Kec. Kunto Darussalam diadakan
Musyawarah Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Subur Makmur , adapun hasil Musyawarah
tersebut sebagai berikut :
(1).
Jumlah Anggota
semua : 620
Orang
Jumlah Anggota yang
hadir : 488 Orang
Jumlah Anggota yang
Setuju : 488 Orang
(2).
telah diadakan
Pemilihan Pengurus Koperasi , dimana Pengurus Koperasi Subur Makmur yang terpilih
saat itu adalah :
Ø
Moelyanata
Ø
Budiman
Ø
Abdul hakim
Ø
Suradi
Ø
Ja’far achmad
(3).
Agar Melaporkan
hasil Musyawarah Perubahan tersebut kepada Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PPK Provinsi Riau
8.
pada Tanggal 23
May 1996 Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha
Kecil ( PPK ) Provinsi Riau Bapak H. SJAMSUL HILATAHA menerima pendaftaran perubahan Akta Pendirian Anggaran Dasar KUD
Subur Makmur tersebut dengan Nomor 243/BH/PAD/KWK.4/5.1/V/1996 tanggal 23 may
1996
9.
pada tanggal
23 may 1996 Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil (PPK) mengesahkan
akta perubahan Anggaran Dasar Koperasi
dengan Surat Keputusan Pengesahan Nomor 243/BH/PAD/KWK.4/5.1/V/1996
10.
Surat
Keputusan pengesahan akta perubahan Anggaran Dasar koperasi tersebut di
ketahui/disyahkan oleh Kabid Pendaftaran dan Hukum Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha
Kecil ( PPK ) Provinsi Riau Bapak SYAERI IBRAHIM .SH
11.
Sejak tanggal
23 may 1996 Badan Hukum Koperasi Subur Makmur menjadi Nomor : 243/BH/PAD/KWK.4/5.1/V/1996
12.
Pada tanggal
21 Januari 2003 dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa ( BPD ) Rimbo Makmur ,
Kepala Desa Rimbo Makmur mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Rimbo Makmur
Kec. Kunto Darusslam Kab. Rokan Hulu , Nomor
03/2014 Tahun 2003 tentang Koperasi Unit Desa “ SUBUR MAKMUR “ Desa Rimbo Makmur
, dimana dalam amar keputusannya sebagai berikut :
Pertama
|
:
|
Koperasi Unit Desa “ Subur Makmur “
yang berbadan Hukum Nomor 1679/BH/XIII pada tanggal Tgl 26 Juni 1992 dan mengalami
perubahan dengan surat keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha
Kecil Nomor 243/BH/PAD/KWK.4/5.1/V/1996
tanggal 23 may 1996 adalah BUMD ( Badan Usaha Milik Desa ) Rimbo Makmur Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu Provinsi
Riau yang selanjutnya Desa tersebut hanya disebut Desa Rimbo Makmur
|
Kedua
|
:
|
Badan Pembimbing dan Pelindung KUD Subur
Makmur adalah Kepala Desa Rimbo Makmur
|
Ketiga
|
:
|
KUD Subur Makmur berkedudukan di
Desa Rimbo Makmur dan oleh karena itu mempunyai wilayah kerja sebagaimana
wilayah kerja Desa Rimbo Makmur
|
Keempat
|
:
|
Surat keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan dan berakhir sampai adanya pencabutan surat keputusan ini karena
terbitnya keputusan baru atau karena terbitnya peraturan lebih lanjut yang
mengatur tentang Koperasi Unit Desa
|
Kelima
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan perbaikan
seperlunya
|
Surat
Keputusan Kepala Desa tersebut disahkan oleh Sekretariat Pemerintah Desa Rimbo
Makmur pada tanggal 26 Januari 2003.
0 komentar:
Posting Komentar