SELAYANG PANDANG RIMBO MAKMUR KU
OLEH
CECEP SUKRON
NIP : 19790110 201001 1 019
DESA RIMBO MAKMUR
KECAMATAN PAGARAN TAPAH DARUSSALAM
KABUPATEN ROKAN
HULU
PROPINSI RIAU
2018
a.
Bahwa Dasar Hukum pembentukan Desa Rimba Jaya , Desa Rimba Makmur , dan
Desa Muara Intan adalah berdasarkan undang – Undang Nomor 5 Tahun 1979 dan
keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1981 , dimana diatur bahwa Pembentukan
Desa di tetapkan dengan keputusan Kepala Daerah Tk.I atas usul Bupati /
Walikota,setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri
b. Bahwa persetujuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 diatas , untuk Desa Rimba Jaya , Desa Rimbo Makmur, dan
Desa Muara Intan , telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan
surat nomor : 475.1/2736/PUOD, tanggal 24 Agustus 1998 tentang surat
pendefinitifan desa – desa ex.UPT/Desa transmigrasi di Propinsi Daerah Tk.I
Riau ;
c.
Bahwa pembentukan Desa Rimba Jaya , Desa Rimba Makmur ,
dan Desa Muara Intan ,ditetapkan dengan Surat Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : 443 tahun 1998 tanggal 7 oktober 1998 tentang Penetapan / Pembentukan 63 ( enam Puluh Tiga
) Desa asal Unit Pemukiman Transmigrasi dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kampar dan pada lampiran dimaksud ditetapkan bahwa Desa Rimbo Makmur, Desa Rimba
jaya , Desa Muara Intan masuk Kedalam Wilayah
Kecamatan Kunto Darussalam.
d.
Bahwa Kabupaten Rokan Hulu di bentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 53
Tahun 1999 dan dalam pasal 4 hurup c dinyatakan bahwa Kecamatan Kunto
Darussalam , berada atau masuk kedalam Wilayah Kabupaten Rokan Hulu dan dalam
pasal 12 pada angka 1 ( satu ) ditetapkan bahwa dengan di bentuknya kabupaten
Rokan Hulu, maka wilayah kabupaten Kampar dikurangi dengan wilayah Rokan Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
e.
Bahwa sampai saat ini keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Riau Nomor : 443 tahun 1998 tentang
Penetapan / Pembentukan 63 ( enam Puluh Tiga ) Desa asal Unit Pemukiman
Transmigrasi dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, masih tetap
berlaku karena belum dicabut
1. SEJARAH SINGKAT DESA .
a)
Desa Rimbo Makmur merupakan Daerah Eks
Transimigrasi pada Tahun 1991 dengan Istilah Ketransmigrasian UPT IV /SP I SEI
INTAN/DESA RIMBO MAKMUR,
b) Pada Bulan Juni 1993 diadakan Pemilihan Pejabat Kepala Desa sesuai
dengan Surat Keputusan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Kabupaten Kampar Nomor : KPTS.141/Pemdes/438 tentang
Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa di Beberapa Lokasi Unit Pemukiman
Transmigrasi dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar tanggal 8
November 1993, sejak saat itu Desa Rimbo Makmur mempunyai dua kepemimpinan :
1. Imran Bsc sebagai kepala Unit Pemukiman transmigrasi IV yang masih harus
menyelesaikan urusan yang berkaitan dengan Transmigrasian.
2. M.S.HARYONO sebagai pejabat sementara Kepala Desa Rimbo Makmur yang
menangani Bidang Pemerintahan.
c)
Pada tahun 1994 di resmikan sebagai Desa
Persiapan yang Menginduk Ke Kecamatan Kunto Darussalam Oleh Bpk Bupati Kampar
H. SALEH JASID.SH di Desa Batang Batindih Sei Galuh ( Sk Terbakar ) ;
d) Pada Tahun 1998 Peresmian Desa Persiapan menjadi Desa Definitif oleh
Gubernur Riau SURIPTO bertempat di Hotel Sinda Pekanbaru yang di wakili oleh
Kepala Biro Pemerintahan Desa Propinsi Riau yang di ikuti oleh 63 Desa
Persiapan menjadi Desa Definitif se Propinsi Riau , Pendefinitifan ini sesuai
dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : 443 tahun
1998 tentang Penetapan / Pembentukan 63
( enam Puluh Tiga ) Desa asal Unit Pemukiman Transmigrasi dalam wilayah
kabupaten daerah Tingkat II Kampar , dalam lampirannya di sebutkan bahwa Desa
Rimbo Makmur masuk Kedalam wilayah Kecamatan Kunto Darussalam pada urutan ke –
47 ( empat puluh tujuh ).
e)
Pada bulan maret tahun 2000 diadakan PILKADES
dimana saat itu yang terpilih adalah M.S Haryono sesuai dengan SK Bupati Rokan Hulu (
H. NURHASYIM.SH ) Nomor : Skpts.03/Pem/III/2000 tentang pemberhentian /
pengangkatan Kepala Desa di Beberapa
Desa dalam wilayah Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu tertanggal
22 Maret 2000 , pelantikan tanggal 1 Mei 2000 dengan masa jabatan berakhir 30
April 2005
f)
Pada tgl 26 April 2005 diadakan PILKADES dengan calon Kades yakni M.S
HARYONO dan Drs. SUKIYO BUDI dimana yang terpilih sebagai kepala Desa adalah
adalah Drs SUKIYO BUDI, SK Nomor :
KPTS.140.05 /BPPM/11/2005 Tentang pemberhentian / pengangkatan Kepala Desa
Rimba Jaya, Rimbo Makmur, Bukit Intan Makmur, Tanah Datar, Kembang Damai Kec. Kunto
Darussalam Kab Rokan Hulu.
g)
Pada Bulan Oktober 2005 adanya Pemekaran
Kecamatan Kunto Darussalam , yaitu di bentuknya Kecamatan Pagaran Tapah
Darussalam dimana Desa Rimbo Makmur Masuk dalam Wilayah Pagaran Tapah
Darussalam.
wow... bagus sekali mas CECEP SUKRON , semoga menjadi semoga menjadi sejarh yang abadi hingga akhir masa. amin...
BalasHapusAamiin
HapusSudah selayaknya generasi muda tahu sejarah Desanya,,terima kasih bung Mansyur S atas suportnya...
nunggu penentuan tapal batas yang real aja lah....
BalasHapusDari dulu juga kita sudah menunggu...
HapusKapan saja datang,kami siap... kita punya bukti yg autentik di lapangan...
Hapus