UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN,
KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN,
KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa
berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Riau pada umumnya serta
Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten
Indragiri Hulu dan Kotamadya Batam pada khususnya, dan adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna
menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b.
bahwa
sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah
penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan
meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kampar, Kabupaten
Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kotamadya
Batam, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu
sebagai pemekaran dari Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten
Siak sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Karimun dan Kabupaten
Natuna sebagai pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Kuantan Singingi
sebagai pemekaran Kabupaten Indragiri Hulu dan membentuk Kota Batam;
c.
bahwa
pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d.
bahwa
sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam harus ditetapkan dengan
undang-undang.
Mengingat:
1.
Pasal 5
ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25);
4.
Undang-undang
Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai
undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
5.
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3811);
6.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN,
KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN,
KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b.
Kotamadya
Batam adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
1983 tentang Pembentukan Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Riau;
c.
Kabupaten
Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri
Hulu adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan Propinsi Sumatera
Tengah;
d.
Propinsi
Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau,
(Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN
IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam dalam wilayah Propinsi Riau.
Pasal 3
Kabupaten Pelalawan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar,
yang terdiri atas wilayah:
a.
Kecamatan
Langgam;
b.
Kecamatan
Bunut;
c.
Kecamatan
Kuala Kampar; dan
d.
Kecamatan
Pangkalan Kuras.
Pasal 4
Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar,
yang terdiri atas wilayah:
a.
Kecamatan
Tambusai;
b.
Kecamatan
Kepenuhan;
c.
Kecamatan
Kunto Darussalam;
d.
Kecamatan
Tandun, kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun;
e.
Kecamatan
Rokan IV Koto;
f.
Kecamatan
Rambah; dan
g.
Kecamatan
Rambah Samo.
Pasal 5
Kabupaten Rokan Hilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Bengkalis, yang terdiri atas wilayah:
a.
Kecamatan
Kubu;
b.
Kecamatan
Bangko;
c.
Kecamatan
Rimba Melintang;
d.
Kecamatan
Tanah Putih; dan
e.
Kecamatan
Bagan Sinembah.
Pasal 6
Kabupaten Siak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis, yang
terdiri atas wilayah:
a.
Kecamatan
Siak;
b.
Kecamatan
Minas; dan
c.
Kecamatan
Sungai Apit.
Pasal 7
Kabupaten Karimun berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan
Riau, yang terdiri atas wilayah:
a.
Kecamatan
Karimun;
b.
Kecamatan
Moro; dan
c.
Kecamatan
Kundur.
Pasal 8
Kabupaten Natuna berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan
Riau, yang terdiri atas wilayah:
a.
Kecamatan
Jemaja;
b.
Kecamatan
Siantan;
c.
Kecamatan
Bunguran Barat;
d.
Kecamatan
Bunguran Timur;
e.
Kecamatan
Serasan; dan
f.
Kecamatan
Midai.
Pasal 9
Kabupaten Kuantan Singingi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Indragiri Hulu, yang terdiri atas wilayah:
a.
Kecamatan
Singingi;
b.
Kecamatan
Kuantan Hilir;
c.
Kecamatan
Cerenti;
d.
Kecamatan
Benai;
e.
Kecamatan
Kuantan Tengah; dan
f.
Kecamatan
Kuantan Mudik.
Pasal 10
(1)
Kota
Batam berasal dari:
a.
Kotamadya
Batam yang meliputi wilayah:
1)
Kecamatan
Belakang Padang;
2)
Kecamatan
Batam Barat; dan
3)
Kecamatan
Batam Timur;
b.
Sebagian
wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas:
1)
sebagian
wilayah Kecamatan Galang, yang meliputi:
a)
Desa
Rempang Cate;
b)
Desa
Sembulang;
c)
Desa
Sijantung;
d)
Desa
Karas; dan
e)
Desa
Pulau Abang;
2)
sebagian
wilayah Kecamatan Bintan Utara, yang meliputi:
a)
sebagian
wilayah Desa Galang Baru, yaitu Pulau Air Raja dan Pulau Mencaras; dan
b)
Desa
Subang Mas.
(2)
Kota
Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan menjadi wilayah
yang meliputi:
a.
Kecamatan
Batu Ampar;
b.
Kecamatan
Nongsa;
c.
Kecamatan
Galang;
d.
Kecamatan
Sungai Beduk;
e.
Kecamatan
Bulang;
f.
Kecamatan
Belakang Padang;
g.
Kecamatan
Sekupang; dan
h.
Kecamatan
Lubuk Baja.
Pasal 11
(1)
Sisa
wilayah Kecamatan Galang setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1) tetap merupakan wilayah Kecamatan
dalam Kabupaten Kepulauan Riau dengan nama Kecamatan Teluk Bintan dengan pusat
pemerintahan berkedudukan di Desa Pengujan.
(2)
Kecamatan
Bintan Utara setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b angka 2), tetap merupakan Kecamatan dalam Kabupaten
Kepulauan Riau dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Kelurahan Tanjung Uban
Kota.
(3)
Dengan
ditatanya wilayah Kecamatan di Kota Batam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2), Kecamatan Batam Barat dan Kecamatan Batam Timur dihapus.
Pasal 12
(1)
Dengan
dibentuknya Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kampar dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Pelalawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Kabupaten Rokan Hulu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Dengan
dibentuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Rokan Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan Kabupaten Siak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
(3)
Dengan
dibentuknya Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan Kota Batam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kabupaten Natuna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan sebagian Kota Batam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
(4)
Dengan
dibentuknya Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kuantan
Singingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 13
Dengan dibentuknya Kota Batam, Kotamadya Batam dalam wilayah Propinsi
Riau dihapus.
Pasal 14
(1)
Kabupaten
Pelalawan mempunyai batas wilayah:
a.
sebelah
utara dengan Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Siak Kabupaten Siak dan
Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis;
b.
sebelah
timur dengan Selat Gading dan Selat Air Hitam;
c.
sebelah
selatan dengan Kecamatan Kateman, Kecamatan Mandah dan Kecamatan Gaung,
Kabupaten Indragiri Hilir, Kecamatan Rengat, Kecamatan Pasir Penyu, dan
Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Kecamatan Cerenti, Kecamatan
Kuantan Hilir dan Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi; dan
d.
sebelah
barat dengan Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar
dan Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
(2)
Kabupaten
Rokan Hulu mempunyai batas wilayah:
a.
sebelah
utara dengan Propinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan
Hilir;
b.
sebelah
timur dengan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Kecamatan Mandau Kabupaten
Bengkalis, Kecamatan Minas Kabupaten Siak, dan Kecamatan Bangkinang Barat,
Kabupaten Kampar;
c.
sebelah
selatan dengan Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar dan Propinsi
Sumatera Barat; dan
d.
sebelah
barat dengan Propinsi Sumatera Utara dan Propinsi Sumatera Barat.
(3)
Kabupaten
Rokan Hilir mempunyai batas wilayah:
a.
sebelah
utara dengan Selat Malaka;
b.
sebelah
timur dengan Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai;
c.
sebelah
selatan dengan Kecamatan Tambusai, Kecamatan Kepenuhan, dan Kecamatan Kunto
Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
dan
d.
sebelah
barat dengan Propinsi Sumatera Utara.
(4)
Kabupaten
Siak mempunyai batas wilayah:
a.
sebelah
utara dengan Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis;
b.
sebelah
timur dengan Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis;
c.
sebelah
selatan dengan Kecamatan Kuala Kampar, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Langgam,
Kabupaten Pelalawan; dan
d.
sebelah
barat dengan Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Tapung
Kabupaten Kampar dan Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
(5)
Kabupaten
Karimun mempunyai batas wilayah:
a.
sebelah
utara dengan Selat Singapura dan Semenanjung Malaysia, dan Selat Malaka;
b.
sebelah
timur dengan Kota Batam;
c.
sebelah
selatan dengan Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir; dan
d.
sebelah
barat dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten
Bengkalis dan Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
(6)
Kabupaten
Natuna mempunyai batas wilayah:
a.
sebelah
utara dengan Laut Cina Selatan;
b.
sebelah timur
dengan Laut Cina Selatan;
c.
sebelah
selatan dengan Kecamatan Tambelan Kabupaten Kepulauan Riau; dan
d.
sebelah
barat dengan Semenanjung Malaysia dan Pulau Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
(7)
Kabupaten
Kuantan Singingi mempunyai batas wilayah:
a.
sebelah
utara dengan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Kecamatan Pangkalan Kuras
dan Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan;
b.
sebelah
timur dengan Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu;
c.
sebelah
selatan dengan Propinsi Jambi; dan
d.
sebelah
Barat dengan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dan Propinsi Sumatera
Barat.
(8)
Kota
Batam mempunyai batas wilayah:
a.
sebelah
utara dengan Selat Singapura;
b.
sebelah
timur dengan Kecamatan Bintan utara dan Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten
Kepulauan Riau;
c.
sebelah
selatan dengan Kecamatan Senayang, Kabupaten Kepulauan Riau; dan
d.
sebelah
Barat dengan Kecamatan Moro dan Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
(9)
Batas
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(10)
Penentuan
batas wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi
dan Kota Batam, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1)
Dengan
dibentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, maka Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah
Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten
Siak, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Pemerintah Kota Batam wajib menetapkan Tata
Ruang Wilayah Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Penetapan
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara
terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi dan
Kabupaten/ Kota.
Pasal 16
(1)
Ibukota
Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci.
(2)
Ibukota
Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di Pasir Pengaraian.
(3)
Ibukota
Kabupaten Rokan Hilir berkedudukan di Ujung Tanjung.
(4)
Ibukota
Kabupaten Siak berkedudukan di Siak Sri Indrapura.
(5)
Ibukota
Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung Balai Karimun.
(6)
Ibukota
Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai.
(7)
Ibukota
Kabupaten Kuantan Singingi berkedudukan di Teluk Kuantan.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 17
(1)
Dengan
terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup
seluruh bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik,
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewenangan
wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan
perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan
tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dipilih dan disahkan
seorang Bupati/ Walikota dan seorang Wakil Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota
masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, di Kabupaten/Kota
masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Sekretariat Kabupaten/Kota, dinas-dinas Kabupaten/Kota, dan
lembaga teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
(1)
Dengan
terbentuknya Kota Batam sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Kota Batam dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya mengikutsertakan
Badan Otorita Batam.
(2)
Status
dan kedudukan Badan Otorita Batam yang mendukung kemajuan Pembangunan Nasional
dan Daerah sehubungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah perlu disempurnakan.
(3)
Hubungan
kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus diterbitkan
selambat-lambatnya dua belas bulan sejak tanggal diresmikannya Kota Batam.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
(1)
Dengan
terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu
tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam terdiri atas:
a.
anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta
pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota masing-masing; dan
b.
anggota
ABRI yang diangkat.
(3)
Jumlah
dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dengan
terbentuknya Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar disesuaikan dengan jumlah penduduk
Kabupaten Kampar setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan
dan Kabupaten Rokan Hulu.
(5)
Dengan
terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis disesuaikan dengan jumlah penduduk
Kabupaten Bengkalis setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Rokan
Hilir dan Kabupaten Siak.
(6)
Dengan
terbentuknya Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau disesuaikan dengan jumlah
penduduk Kabupaten Kepulauan Riau setelah dikurangi dengan jumlah penduduk
Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna.
(7)
Dengan
terbentuknya Kabupaten Kuantan Singingi, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Indragiri Hulu disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten
Indragiri Hulu setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kuantan
Singingi.
Pasal 23
Pada saat terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, Penjabat Bupati Pelalawan,
Penjabat Bupati Rokan Hulu, Penjabat Bupati Rokan Hilir, Penjabat Bupati Siak,
Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna, Penjabat Bupati Kuantan
Singingi, dan Penjabat Walikota Batam untuk pertama kali diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Riau.
Pasal 24
(1)
Untuk
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, maka Gubernur Riau, Bupati
Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Kepulauan Riau, dan Bupati Indragiri Hulu,
sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan:
a.
pegawai
yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
b.
tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten
Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, yang berada
dalam wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam;
c.
Badan
Usaha Milik Daerah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis,
Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu, yang kedudukan dan
sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
d.
utang
piutang Kabupaten Kampar yang kegunaannya untuk Kabupaten Pelalawan dan
Kabupaten Rokan Hulu, utang piutang Kabupaten Bengkalis yang kegunaannya untuk
Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, utang-piutang Kabupaten Kepulauan
Riau yang kegunaannya untuk Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, utang
piutang Kabupaten Indragiri Hulu, yang kegunaannya untuk Kabupaten Kuantan
Singingi, dan utang piutang Propinsi Riau yang kegunaannya untuk Kota Batam;
e.
perlengkapan
kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam.
(2)
Pelaksanaan
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam.
Pasal 25
(1)
Pembiayaan
yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
(2)
Untuk
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak
diresmikannya pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi, dan Kota Batam, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun
pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
bersangkutan, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten
Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan perimbangan hasil
pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
(3)
Pemerintah
Propinsi Riau wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Riau selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 26
(1)
Semua
peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kampar tetap
berlaku bagi Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu sebelum diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(2)
Semua
peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bengkalis
tetap berlaku bagi Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak sebelum diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(3)
Semua
peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kepulauan
Riau tetap berlaku bagi Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna sebelum diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(4)
Semua
peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Indragiri
Hulu tetap berlaku bagi Kabupaten Kuantan Singingi sebelum diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. dan
(5)
Semua
peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Riau tetap
berlaku bagi Kota Batam sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 27
(1)
Sementara
menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Kabupaten
Rokan Hilir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ibukota sementara
ditetapkan di Bagan Siapiapi.
(2)
Selambat-lambatnya
dalam jangka waktu lima tahun ibukota Kabupaten Rokan Hilir yang definitif
telah difungsikan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4
Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF
HABIBIE
Diundangkan Di
Jakarta,
Pada Tanggal 4
Oktober 1999
MENTERI
NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 181
0 komentar:
Posting Komentar