PERAYAAN HUTRI KE-73 TAHUN 2018

Foto bersama setelah pengibaran Bendera HUTRI 73 dengan Tokoh Masyarakat, Lembaga Desa, Tokoh Pendidikan dan Pemuda

PASUKAN DRUMBAND

Pasukan Drumband berasal dari siswa dan siswi SDN 007 Pagaran Tapah Darussalam

PENGIBARAN SANG SAKA MERAH PUTIH

Pengibaran sang saka Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera dari Siswa/i SMPN 2 Pagaran Tapah Darussalam dan Siswa/i SMKN 1 Pagaran Tapah Darussalam

Karnaval

Dalam rangka memeriahkan kegiatan HUT RI ke 73 diadakan Karnaval Seni dan Budaya, peserta berasal dari anak-anak sekolah PAUD,TK,SDN 007 PTD,SDN 013 PTD,SMPN 2 PTD, SMKN 1 PTD juga dari Masyarakat Umum

KECERIAAN SETELAH PENGIBARAN BENDERA

ALHAMDULILLAH,,, Pengibaran Bendera HUT RI ke 73 Berjalan dengan lancar,sempurna ,,,

Sabtu, 25 Agustus 2018

SEKILAS PANDANG KUD SUBUR MAKMUR

Bukti Bahwa KUD Subur Makmur Masih Bernaung di Kabupaten Rokan Hulu




SEKILAS PANDANG KUD SUBUR MAKMUR

OLEH

CECEP SUKRON
NIP : 19790110 2010 01 1 019



A.                     SEJARAH KUD SUBUR MAKMUR

1.                  Pada Tanggal 1 Desember 1991 , seluruh petani Pir Transmigrasi yang berlokasi  di SP I UPT IV Sei Intan mengadakan Musyawarah pendirian Koperasi , musyawarah berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan sebagai berikut :
a.    Koperasi yang di bentuk bernama Koperasi Subur Makmur
b.   Pengurus Koperasi terpilih sebagai berikut :
(1).    Drs. Sukiyo Budi
(2).    Misnan Junaidi
(3).    Mulyanata
(4).    Hamlan Siregar
(5).    Ruspandi

2.                      Pada Tanggal 26 Februari 1992 Pengurus Koperasi Subur Makmur UPT. IV Sei Intan Kec. Kunto Darussalam Kab. Kampar Propinsi Riau mengeluarkan surat No : 01/KUD-RM/II/92, tentang permohonan hak Badan Hukum Koperasi, surat tersebut di tujukan kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kodya Kampar

3.           Pada tanggal 10 April 1992 Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten / Kodya Kampar berdasarkan surat Nomor 935/KDK.4.1/5.1/IV/92 memberikan Rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Riau dengan menyatakan bahwa isi akte Pendirian dan pembentukan Koperasi tidak bertentangan dengan ketentuan UU no 12 Tahun 1967, tentang pokok - pokok Perkoperasian

4.           Tanggal 26 Juni 1992 keluarlah surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Riau Nomor : 72/KEP/KWK.4/4.1/VI/92 Tentang pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum , dimana dalam keputusannya menyatakan sebagai beriku :

a.    Mengesahkan sebagai Badan Hukum: KOPERASI UNIT SUBUR MAKMUR “ KUD SUBUR MAKMUR “
b.   Mendaftarkan dalam buku daftar umum dengan Nomor 1679/BH/XIII pada tanggal Tgl 26 Juni 1992

5.           Tgl 26 Juni 1992 yang di daftarkan dalam Daftar Umum Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi /Daerah Istimewa Riau Dengan Nomor Daftar : 1679/BH/XIII

6.           Tgl 26 Juni 1992,  Drs. MAAT ALBAAR selaku Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Riau , mengeluarkan tanda pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum , dengan ketetapan sebagai berikut : 
a.            Nama koperasi : UNIT DESA SUBUR MAKMUR “ KUD SUBUR MAKMUR “
b.           Berkedudukan di UPT.IV SEI INTAN Kec. Kunto Darussalam Kab. Kampar Propinsi Riau
c.            Badan Hukum Nomor 1679/BH/XIII,
d.           Tanggal 26 Juni 1992,

7.                   Pada hari Selasa tanggal 30 April 1996 di Balai Desa Rimbo Makmur Kec. Kunto Darussalam diadakan Musyawarah Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Subur Makmur , adapun hasil Musyawarah tersebut sebagai berikut :
(1).        Jumlah Anggota semua                     : 620 Orang
Jumlah Anggota yang hadir              : 488 Orang
Jumlah Anggota yang Setuju            : 488 Orang

(2).        telah diadakan Pemilihan Pengurus Koperasi , dimana Pengurus Koperasi Subur Makmur yang terpilih saat itu adalah :
Ø    Moelyanata
Ø    Budiman
Ø    Abdul hakim
Ø    Suradi
Ø    Ja’far achmad

(3).        Agar Melaporkan hasil Musyawarah Perubahan tersebut kepada Kantor Wilayah  Departemen Koperasi dan PPK Provinsi Riau

8.           pada Tanggal 23 May 1996 Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil ( PPK ) Provinsi Riau Bapak H. SJAMSUL HILATAHA menerima pendaftaran  perubahan Akta Pendirian Anggaran Dasar KUD Subur Makmur tersebut dengan Nomor 243/BH/PAD/KWK.4/5.1/V/1996 tanggal 23 may 1996

9.           pada tanggal 23 may 1996 Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil (PPK) mengesahkan akta perubahan Anggaran Dasar Koperasi  dengan Surat Keputusan Pengesahan Nomor  243/BH/PAD/KWK.4/5.1/V/1996

10.        Surat Keputusan pengesahan akta perubahan Anggaran Dasar koperasi tersebut di ketahui/disyahkan oleh Kabid Pendaftaran dan Hukum Kantor Wilayah  Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil   ( PPK ) Provinsi Riau Bapak SYAERI IBRAHIM .SH

11.        Sejak tanggal 23 may 1996 Badan Hukum Koperasi Subur Makmur menjadi Nomor : 243/BH/PAD/KWK.4/5.1/V/1996

12.        Pada tanggal 21 Januari 2003 dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa ( BPD ) Rimbo Makmur , Kepala Desa Rimbo Makmur mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Rimbo Makmur Kec. Kunto Darusslam Kab. Rokan Hulu ,  Nomor 03/2014 Tahun 2003 tentang Koperasi Unit Desa “ SUBUR MAKMUR “ Desa Rimbo Makmur , dimana dalam amar keputusannya sebagai berikut :


Pertama
:
Koperasi Unit Desa “ Subur Makmur “ yang berbadan Hukum Nomor 1679/BH/XIII pada tanggal Tgl 26 Juni 1992 dan mengalami perubahan dengan surat keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil  Nomor 243/BH/PAD/KWK.4/5.1/V/1996 tanggal 23 may 1996 adalah BUMD ( Badan Usaha Milik Desa )  Rimbo Makmur  Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu Provinsi Riau yang selanjutnya Desa tersebut hanya disebut Desa Rimbo Makmur

Kedua
:
Badan Pembimbing dan Pelindung KUD Subur Makmur adalah Kepala Desa Rimbo Makmur

Ketiga
:
KUD Subur Makmur berkedudukan di Desa Rimbo Makmur dan oleh karena itu mempunyai wilayah kerja sebagaimana wilayah kerja Desa Rimbo Makmur

Keempat
:
Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan berakhir sampai adanya pencabutan surat keputusan ini karena terbitnya keputusan baru atau karena terbitnya peraturan lebih lanjut yang mengatur tentang Koperasi Unit Desa

Kelima
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan perbaikan seperlunya

Surat Keputusan Kepala Desa tersebut disahkan oleh Sekretariat Pemerintah Desa Rimbo Makmur pada tanggal 26 Januari 2003.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2008


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN,
KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.       bahwa dengan memperhatikan belum siapnya sarana dan prasarana, terbatasnya fasilitas pendukung, dan belum tersedianya pembiayaan yang memadai untuk pembangunan fisik ibu kota definitif Kabupaten Rokan Hilir selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, fungsi Ujung Tanjung sebagai Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir belum dapat dilaksanakan;
b.     bahwa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan dukungan dari kelembagaan pemerintahan di daerah, secara formal pemindahan Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir dari Ujung Tanjung ke Bagansiapiapi telah lama dikehendaki;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;

Mengingat : 1.         Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
3.       Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
4.       Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4274);
5.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);





Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:       UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a.   Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968);
b. Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4274); diubah sebagai berikut:

1.   Ketentuan Pasal 16 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
(1)    Ibu Kota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci.
(2)    Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di Pasir Pengaraian.
(3)    Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir yang semula berkedudukan di Ujung Tanjung dipindah ke Bagansiapiapi.
(4)    Ibu Kota Kabupaten Siak berkedudukan di Siak Sri Indrapura.
(5)    Ibu Kota Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung Balai Karimun.
(6)    Ibu Kota Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai.
(7)    Ibu Kota Kabupaten Kuantan Singingi berkedudukan di Teluk Kuantan.

2. Ketentuan Pasal 27, dihapus.

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                    ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 107
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN,
KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM


I.    UMUM
Dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam telah ditetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir berada di Ujung Tanjung dengan kedudukan ibu kota sementara di Bagansiapiapi.
Dalam perjalanan waktu sejak peresmian pembentukan daerah Kabupaten Rokan Hilir hingga saat ini perkembangan daerah Ujung Tanjung tidak mendukung untuk dijadikan ibu kota, sedangkan perkembangan daerah Bagansiapiapi menunjukkan kelayakan untuk ditetapkan sebagai ibu kota.
Dengan memperhatikan aspirasi yang ada dalam masyarakat yang tercermin dari Surat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 166/DPRD-RH/XI/2006 tanggal 30 November 2006 tentang Peninjauan Kembali Ibukota Kabupaten Rokan Hilir untuk ditetapkan di Bagansiapiapi;
Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ibukota Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan di Bagansiapiapi melalui Sidang Paripurna pada tanggal 30 November 2006; Surat Bupati Rokan Hilir kepada Gubernur Riau Nomor: 100/TP/2006/1531 tanggal 8 Desember 2006 perihal Peninjauan Kembali Ibukota Rokan Hilir; Surat Gubernur Riau Nomor: 100/PH/23.22 tanggal 4 Desember 2006 kepada Menteri Dalam Negeri perihal Peninjauan Kembali Ibu Kota Rokan Hilir, perlu dilakukan pengubahan terhadap Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, untuk ditetapkan ibu kota yang definitif bagi Kabupaten Rokan Hilir, yaitu berada di Bagansiapiapi.

II.   PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pangkalan Kerinci sebagai Ibu Kota Kabupaten Pelalawan pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Langgam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pasir Pengaraian sebagai Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Rambah.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Bagansiapiapi sebagai Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Bangko.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Siak Sri Indrapura sebagai Ibu Kota Kabupaten Siak pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Siak.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan Tanjung Balai Karimun sebagai Ibu Kota Kabupaten Karimun pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Karimun.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan Ranai sebagai Ibu Kota Kabupaten Natuna pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Bunguran Timur.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan Teluk Kuantan sebagai Ibu Kota Kabupaten Singingi pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah.



Angka 2
Pasal 27
Dihapus.

Pasal II
Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4880


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1999


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 53 TAHUN 1999 


TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Riau pada umumnya serta Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kotamadya Batam pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b.         bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kotamadya Batam, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu sebagai pemekaran dari Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna sebagai pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pemekaran Kabupaten Indragiri Hulu dan membentuk Kota Batam;
c.         bahwa pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d.         bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam harus ditetapkan dengan undang-undang.




Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.         Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
4.         Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
5.         Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
6.         Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.         Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b.         Kotamadya Batam adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau;
c.         Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah;
d.         Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai undang-undang.


BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam dalam wilayah Propinsi Riau.

Pasal 3
Kabupaten Pelalawan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, yang terdiri atas wilayah:
a.         Kecamatan Langgam;
b.         Kecamatan Bunut;
c.         Kecamatan Kuala Kampar; dan
d.         Kecamatan Pangkalan Kuras.

Pasal 4
Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, yang terdiri atas wilayah:
a.         Kecamatan Tambusai;
b.         Kecamatan Kepenuhan;
c.         Kecamatan Kunto Darussalam;
d.         Kecamatan Tandun, kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun;
e.         Kecamatan Rokan IV Koto;
f.          Kecamatan Rambah; dan
g.         Kecamatan Rambah Samo.

Pasal 5
Kabupaten Rokan Hilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis, yang terdiri atas wilayah:
a.         Kecamatan Kubu;
b.         Kecamatan Bangko;
c.         Kecamatan Rimba Melintang;
d.         Kecamatan Tanah Putih; dan
e.         Kecamatan Bagan Sinembah.

Pasal 6
Kabupaten Siak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis, yang terdiri atas wilayah:
a.         Kecamatan Siak;
b.         Kecamatan Minas; dan
c.         Kecamatan Sungai Apit.

Pasal 7
Kabupaten Karimun berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau, yang terdiri atas wilayah:
a.         Kecamatan Karimun;
b.         Kecamatan Moro; dan
c.         Kecamatan Kundur.

Pasal 8
Kabupaten Natuna berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau, yang terdiri atas wilayah:
a.         Kecamatan Jemaja;
b.         Kecamatan Siantan;
c.         Kecamatan Bunguran Barat;
d.         Kecamatan Bunguran Timur;
e.         Kecamatan Serasan; dan
f.          Kecamatan Midai.



Pasal 9
Kabupaten Kuantan Singingi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, yang terdiri atas wilayah:
a.         Kecamatan Singingi;
b.         Kecamatan Kuantan Hilir;
c.         Kecamatan Cerenti;
d.         Kecamatan Benai;
e.         Kecamatan Kuantan Tengah; dan
f.          Kecamatan Kuantan Mudik.

Pasal 10
(1)       Kota Batam berasal dari:
a.         Kotamadya Batam yang meliputi wilayah:
1)        Kecamatan Belakang Padang;
2)        Kecamatan Batam Barat; dan
3)        Kecamatan Batam Timur;
b.         Sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas:
1)        sebagian wilayah Kecamatan Galang, yang meliputi:
a)        Desa Rempang Cate;
b)        Desa Sembulang;
c)         Desa Sijantung;
d)        Desa Karas; dan
e)        Desa Pulau Abang;
2)        sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, yang meliputi:
a)        sebagian wilayah Desa Galang Baru, yaitu Pulau Air Raja dan Pulau Mencaras; dan
b)        Desa Subang Mas.
(2)       Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan menjadi wilayah yang meliputi:
a.         Kecamatan Batu Ampar;
b.         Kecamatan Nongsa;
c.         Kecamatan Galang;
d.         Kecamatan Sungai Beduk;
e.         Kecamatan Bulang;
f.          Kecamatan Belakang Padang;
g.         Kecamatan Sekupang; dan
h.        Kecamatan Lubuk Baja.

Pasal 11
(1)       Sisa wilayah Kecamatan Galang setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1) tetap merupakan wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dengan nama Kecamatan Teluk Bintan dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Pengujan.
(2)       Kecamatan Bintan Utara setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 2), tetap merupakan Kecamatan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Kelurahan Tanjung Uban Kota.
(3)       Dengan ditatanya wilayah Kecamatan di Kota Batam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kecamatan Batam Barat dan Kecamatan Batam Timur dihapus.

Pasal 12
(1)       Dengan dibentuknya Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kampar dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pelalawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)       Dengan dibentuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan Kabupaten Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3)       Dengan dibentuknya Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kabupaten Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kabupaten Natuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan sebagian Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
(4)       Dengan dibentuknya Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 13
Dengan dibentuknya Kota Batam, Kotamadya Batam dalam wilayah Propinsi Riau dihapus.

Pasal 14
(1)       Kabupaten Pelalawan mempunyai batas wilayah:
a.         sebelah utara dengan Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Siak Kabupaten Siak dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis;
b.         sebelah timur dengan Selat Gading dan Selat Air Hitam;
c.         sebelah selatan dengan Kecamatan Kateman, Kecamatan Mandah dan Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Kecamatan Rengat, Kecamatan Pasir Penyu, dan Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Kecamatan Cerenti, Kecamatan Kuantan Hilir dan Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi; dan
d.         sebelah barat dengan Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
(2)       Kabupaten Rokan Hulu mempunyai batas wilayah:
a.         sebelah utara dengan Propinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir;
b.         sebelah timur dengan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Minas Kabupaten Siak, dan Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar;
c.         sebelah selatan dengan Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar dan Propinsi Sumatera Barat; dan
d.         sebelah barat dengan Propinsi Sumatera Utara dan Propinsi Sumatera Barat.
(3)       Kabupaten Rokan Hilir mempunyai batas wilayah:
a.         sebelah utara dengan Selat Malaka;
b.         sebelah timur dengan Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai;
c.         sebelah selatan dengan Kecamatan Tambusai, Kecamatan Kepenuhan, dan Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis; dan
d.         sebelah barat dengan Propinsi Sumatera Utara.
(4)       Kabupaten Siak mempunyai batas wilayah:
a.         sebelah utara dengan Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis;
b.         sebelah timur dengan Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis;
c.         sebelah selatan dengan Kecamatan Kuala Kampar, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan; dan
d.         sebelah barat dengan Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
(5)       Kabupaten Karimun mempunyai batas wilayah:
a.         sebelah utara dengan Selat Singapura dan Semenanjung Malaysia, dan Selat Malaka;
b.         sebelah timur dengan Kota Batam;
c.         sebelah selatan dengan Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir; dan
d.         sebelah barat dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
(6)       Kabupaten Natuna mempunyai batas wilayah:
a.         sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
b.         sebelah timur dengan Laut Cina Selatan;
c.         sebelah selatan dengan Kecamatan Tambelan Kabupaten Kepulauan Riau; dan
d.         sebelah barat dengan Semenanjung Malaysia dan Pulau Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
(7)       Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai batas wilayah:
a.         sebelah utara dengan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan;
b.         sebelah timur dengan Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu;
c.         sebelah selatan dengan Propinsi Jambi; dan
d.         sebelah Barat dengan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dan Propinsi Sumatera Barat.
(8)       Kota Batam mempunyai batas wilayah:
a.         sebelah utara dengan Selat Singapura;
b.         sebelah timur dengan Kecamatan Bintan utara dan Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Kepulauan Riau;
c.         sebelah selatan dengan Kecamatan Senayang, Kabupaten Kepulauan Riau; dan
d.         sebelah Barat dengan Kecamatan Moro dan Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
(9)       Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(10)    Penentuan batas wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15
(1)       Dengan dibentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, maka Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan Pemerintah Kota Batam wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)       Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi dan Kabupaten/ Kota.

Pasal 16
(1)       Ibukota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci.
(2)       Ibukota Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di Pasir Pengaraian.
(3)       Ibukota Kabupaten Rokan Hilir berkedudukan di Ujung Tanjung.
(4)       Ibukota Kabupaten Siak berkedudukan di Siak Sri Indrapura.
(5)       Ibukota Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung Balai Karimun.
(6)       Ibukota Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai.
(7)       Ibukota Kabupaten Kuantan Singingi berkedudukan di Teluk Kuantan.


BAB III
KEWENANGAN DAERAH

Pasal 17
(1)       Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik, luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)       Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.



BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dipilih dan disahkan seorang Bupati/ Walikota dan seorang Wakil Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, di Kabupaten/Kota masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Kabupaten/Kota, dinas-dinas Kabupaten/Kota, dan lembaga teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21
(1)       Dengan terbentuknya Kota Batam sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya mengikutsertakan Badan Otorita Batam.
(2)       Status dan kedudukan Badan Otorita Batam yang mendukung kemajuan Pembangunan Nasional dan Daerah sehubungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu disempurnakan.
(3)       Hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(4)       Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus diterbitkan selambat-lambatnya dua belas bulan sejak tanggal diresmikannya Kota Batam.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22
(1)       Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)       Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam terdiri atas:
a.         anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota masing-masing; dan
b.         anggota ABRI yang diangkat.
(3)       Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)       Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Kampar setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu.
(5)       Dengan terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak.
(6)       Dengan terbentuknya Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Riau setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna.
(7)       Dengan terbentuknya Kabupaten Kuantan Singingi, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Indragiri Hulu setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kuantan Singingi.

Pasal 23
Pada saat terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, Penjabat Bupati Pelalawan, Penjabat Bupati Rokan Hulu, Penjabat Bupati Rokan Hilir, Penjabat Bupati Siak, Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna, Penjabat Bupati Kuantan Singingi, dan Penjabat Walikota Batam untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Riau.

Pasal 24
(1)       Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, maka Gubernur Riau, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Kepulauan Riau, dan Bupati Indragiri Hulu, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a.         pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
b.         tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, yang berada dalam wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
c.         Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu, yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
d.         utang piutang Kabupaten Kampar yang kegunaannya untuk Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, utang piutang Kabupaten Bengkalis yang kegunaannya untuk Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, utang-piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, utang piutang Kabupaten Indragiri Hulu, yang kegunaannya untuk Kabupaten Kuantan Singingi, dan utang piutang Propinsi Riau yang kegunaannya untuk Kota Batam;
e.         perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
(2)       Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam.

Pasal 25
(1)       Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
(2)       Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
(3)       Pemerintah Propinsi Riau wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Riau selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 26
(1)       Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kampar tetap berlaku bagi Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(2)       Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bengkalis tetap berlaku bagi Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(3)       Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Riau tetap berlaku bagi Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(4)       Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Indragiri Hulu tetap berlaku bagi Kabupaten Kuantan Singingi sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. dan
(5)       Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Riau tetap berlaku bagi Kota Batam sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 27
(1)       Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Kabupaten Rokan Hilir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ibukota sementara ditetapkan di Bagan Siapiapi.
(2)       Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Kabupaten Rokan Hilir yang definitif telah difungsikan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.


BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.


MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 181